Astra International (ASII IJ): 🚗 Bayang-Bayang Hambatan dari Kenaikan PPN & Pajak Baru💰

Analis: Jeremy Mikael

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan aturan baru soal pajak kendaraan lewat UU No. 1/2022 menggantikan UU No. 28/2009. Aturannya? Ada tambahan opsen pajak 66% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dihitung dari jumlah pajaknya. Kabar baiknya, kendaraan listrik (BEV) aman karena PKB & BBNKB-nya 0, jadi bebas dari opsen pajak! 🚙⚡

🔁 Apa yang berubah?
* PKB & BBNKB turun: Tarif maksimal PKB jadi 1,2% (dari 2%), dan BBNKB turun ke 12% (dari 20%).
* Jakarta beda cerita: Opsen pajak tidak berlaku bagi Jakarta, akan tetapi BBNKB naik dari 10% ke 12,5%, hal ini tentunya berdampak pada harga OTR kendaraan di Jakarta naik sekitar 2,5%.
* Bagaimana dengan provinsi lain? Kalau opsen diterapkan, harga OTR di wilayah JABAR, JATENG dan JATIM akan naik 4-7%, senada pula dengan pajak tahunan kendaraan yang melonjak 6-33%.

 🧐Apa artinya?
BEV makin menarik buat konsumen, tapi untuk kendaraan non-BEV atau hybrid, biaya kepemilikan akan terasa lebih berat. Provinsi besar di Jawa yang jadi pasar utama kendaraan 4W & 2W (41% market share) masih mempertimbangkan kebijakan ini, jadi sektor otomotif perlu waspada. 🚘

🔍 Downgrade ASII ke HOLD; TP Tetap di IDR5,600
Karena regulasi terkait pajak ini masih rencana dan berpotensi menjadi overhang, kami menurunkan rekomendasi untuk ASII ke HOLD dengan TP berbasis SOTP di IDR5,600 (7.3x 2025E P/E). Upside terbatas dan risiko regulasi menjadi alasan utama keputusan ini.

💡 Upside/downside risks:
1️⃣ Pemulihan daya beli yang lebih baik/buruk dari perkiraan.
2️⃣ Penjualan 4W & 2W yang lebih kuat/lemah dari ekspektasi.
3️⃣ Harga komoditas (batubara & CPO) yang lebih tinggi/rendah dari estimasi.

PDF Full: ASII_241205

Disclaimer on:
Keputusan Membeli dan Menjual menjadi tanggung jawab pribadi

Regards
Investment Specialist

Tags:

Related Insights