Analis
Jeremy Mikael
Kementerian ESDM mengusulkan kenaikan tarif royalti untuk hampir semua mineral, sementara pemegang izin IUPK batu bara bisa mendapat keuntungan dari skema pajak progresif yang direvisi.
Highlight Perubahan:
- Nikel: Royalti naik signifikan, dengan bijih nikel dari 10% ke 14-19%, ferronickel dari 2% ke 5-7%.
- Tembaga: Royalti bijih naik dari 5% ke 10-17%, sementara katoda tembaga dari 2% ke 4-7%.
- Logam lainnya: Emas naik dari 3,75-10% ke 7-16%, timah dari 3% ke 3-10%.
- Batu Bara: Pemegang IUP terkena kenaikan 1%, tetapi pemegang IUPK bisa diuntungkan, karena royalti maksimum kini hanya berlaku jika HBA ≥180, bukan ≥100.
📈 Siapa yang Diuntungkan?
🟢 AADI (BUY, TP 10.000) → Bisa diuntungkan dengan penurunan tarif ekspor dari 28% ke 19%, yang berpotensi meningkatkan laba bersih FY25 hingga 28%.
📉 Siapa yang Dirugikan?
🔴 INCO (HOLD, TP Rp3.400) → Kenaikan royalti nickel matte dari 2% + 1% windfall menjadi 4,5-6,5% berpotensi menekan margin.
🔴 ANTM (BUY, TP Rp1.900) → Kenaikan royalti nickel ore (10% → 14-19%) dan feronikel (2% → 5-7%) berpotensi menekan kinerja ANTM. Namun, segmen emas tetap aman karena mayoritas berasal dari pihak ketiga yang bebas royalti.
Disclaimer on:
Keputusan Membeli dan Menjual menjadi tanggung jawab pribadi
Regards
Investment Specialist
